Berita Riau, JAKARTA – Beberapa jawaban yang disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman jadi menimbulkan tawa ketika ditanyai pada rapat Panja Pengawasan Karhutla DPR RI, Kamis (27/10/2016).
Pertanyaan berawal dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku ketua Panja yang bertanya pada Kapolda Brigjen Supriyanto soal tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejati Riau. Sebab, diakuinya dari 9 kasus yang diambil alih Polda penyidikannya, tidak diterbitkan SPDP.
Miliki website profesional untuk bisnis anda, Mobile & SEO Friendly
http://riauwebdesign.com
Informasi & Peluang Bisnis UKM Riau
Info Peluang Usaha & Promosi Usaha UKM, Iklankan Usaha anda di UKM Riau, Tertarget!
http://ukmriau.com
Situs Iklan Gratis Pekanbaru
Pasang Iklan Usaha anda saat ini juga di riauniaga.com, GRATIS 100%
http://raiuniaga.com
Belajar Bisnis Internet Gratis
Anda ingin mendapatkan penghasilan dari internet? mari belajar bersama kami...
http://fullblogging.com
Ads by Berita Riau Niaga
“Ada tiga yang diterbitkan SPDP tapi yang lainnya belum bisa dibuktikan pemeriksaan sehingga tidak diterbitkan SPDP,” kata Supriyanto, sembari memastikan bahwa penyidikan telah dilakukan penyidik polda sebelum SP3 diterbitkan.
Benny kemudian ganti bertanya pada Wadir Krimsus AKBP Ari Rahman, selaku penyidik yang bertanggung jawab atas perkara itu. Bahkan, politikus Demokrat itu terlibat tanya jawab dengan Ari, dan sempat membuat para pengunjung rapat tertawa. Ini berkaitan dengan mekanisme penyelidikan, penyidikan hingga SP3.
Hadirin tertawa karena menurut Ari, kasus itu bisa naik ke penyidikan tanpa mengirimkan SPDP kepada jaksa. Hal ini tentu berbeda dengan KUHAP, yang mewajibkan SPDP disampaikan kepada jaksa begitu sebuah perkara naik ke penyidikan.
“Dijelaskan tadi sudah masuk tahap penyidikan tapi belum dikirimkan SPDP apa bisa?” tanya Benny. “Biasanya kami begitu bisa pak,” jawab Ari, disambut gelak tawa pengunjung, Benny juga tersenyum.
“Artinya SPDP menyusul pada saat penetaan tersangka baru dikirimkan,” tukas Ari lagi. Benny kemudian menyuruh Ari membaca KUHAP Pasal 109. Kemudian menyusul pertanyaan soal tersangka. Namun, jawaban Ari semakin ngawur, karena menurut dia, kasus yang sudah penyidikan tersebut belum ada tersangkanya. Hal ini tidak sesuai lagi dengan mekanisme KUHAP.
Visit web sumber : KLIK DISINI
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Walikota Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru
#Jasa Web : Riau | Jasa Web Riau | Jasa Web Pekanbaru | Jasa SEO Riau | Jasa SEO Pekanbaru | Jasa SEO Web Kampar | Jasa SEO Web Siak | Walikota Pekanbaru | Jasa SEO Web Inhu | Jasa SEO Web Inhil | Jasa SEO Web Bengkalis | Jasa SEO Web Rohil | Jasa SEO Web Meranti | Jasa SEO Web Dumai | Jasa SEO Web Kuansing | Jasa SEO Web Pelalawan| Jasa SEO Web Rohul | Portal Berita Riau